Perencanaan Pendidikan dan Ruang Lingkupnya Menurut Pendapat ahli

Ruang Lingkup Perencanaan Pendidikan

Bagaimana seharusnya organisasi-organisasi pendidikan diatur sehingga menunjang tercapainya tujuan yang diinginka?

Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu adanya suatu perencanaan/planing yang benar

Secara sederhana Perencanaan berorientasi pada masa depan dan meliputi analisis yang menyeluruh (komperhensif) tentang masa kini, dan juga kekuatan – kekuatan sejarah yang membentuk perkembangannya.

Perecanaan pendidikan harus berorientasi terhadap program siswa yang terstruktur dengan kondisi yang relevan dengan lingkungan sekitarnya. Perencanaan pendidikan dipandang perlu untuk melibatkan berbagai tingkatan (steakholders) yang ada di masyarakat.

Pada kesempatan kali ini akan di paparkan Pendapat Ahli Ttentang pengertian dan Ruang Lingkup perencanaan pendidikan.

Pengertian Perencanaan Pendidikan


1. Good (1959:191) :”perencanaan pendidikan adalah suatu proses untuk menetapkan tujuan , menyediakan fasilitas serta lingkungan tertentu, mengidentasi prasarat yang telah ditetapkan, serta menetapkan cara yang efektif serta efisie dalam membentuk manusia memiliki kompetensi sosial dan individual secara maksimal.

2. Albert Waterston (1975) :”Perencanaan pendiikan murupakan suatu bentuk investasi pendidikan yang dapat dijalankan dan segala kegiatan pembangunan yang didasarkan kepada pertmbangan ekonomi dan biaya serta keuntungan sosial.

3. Coomb (1982) :” Perencanaan pendidikan adalah suatu penerapan rasional dari analisis sistematis proses perkembangan pendidikan dengan tujuan agar pendidikan itu lebih efektif dan efisien serta sesuai dengan kebutuhan dan tujuan para peserta didik dan masyarakatnya.

4. Endang Sunarya (2000:1) :” Perencanaan pendidikan merupakan suatu proses perumusan kebijakan dan instrument sekaligus teknik penentuan prioritas serta merupakan bagian integral pembangunan nasional suatu negara juga penghubung antara harapan orang tua, masyarakat, peserta didik dan negara dalam upaya mencapai tujuan maupun fungsi pendidikan.

5. DEPDIKNAS (2006) :” Perencanaan pendidikan merupakan suatu proses penyusunan gambaran kegiatan pendidikan dimasa depan dalam rangka untuk mencapai perubahan/tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

6. Engkos Koswara dan Aan Komariah (2010) :” Perencanaan pendidikan adalah proses menetapkan keputusan yang berkaitan dengan tujuan – tujuan yang akan dicapai, sumber – sumber yang akan diberdayakan, dan dan metode yang dipilih secara tepat untuk melaksanakan tindakan selama kurun waktu tertentu agar penyelenggaraan sistem pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan bermutu.

LIHAT JUGA 2 KUNCI SEKOLAH EFEKTIF DALAM PERSPEKTIF MANAJEMEN

Ruang lingkup perencanaan pendidikan


Ruang lingkup perencanaan pendidikan mempunyai jangkauan yang cukup luas, dan dapat ditinjau dari berbagai aspek, antara lain:

a. Ditinjau dari aspek spasialnya, yaitu perencanaan pendidikan yang memiliki karakter yang terkait dengan ruang, tempat atau batasan wilayah.

Perencanaan ini dapat terbagi menjadi:


(1) Perencanaan pendidikan nasional, yaitu mencakup seluruh proses usaha layanan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, yang diatur dalam sistem pendidikan nasional (sispenas) melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional;


(2) Perencanaan pendidikan regional, yaitu perencanaan pendidikan yang dibuat dan diberlakukan dalam wilayah regional tertentu, misalnya perencanaan pengembangan layanan pendidikan tingkat Propinsi dan Kabupaten/ Kota;


(3) Perencanaan pendidikan kelembagaan, yaitu perencanaan pendidikan yang mencakup satu institusi atau lembaga pendidikan tertentu,



b. Dintinjau dari aspek sifat dan karakteristik modelnya, dapat dibagi menjadi:


(1) Perencanaan pendidikan terpadu (integrated educational planning), dalam hal ini perencanaan pendidikan ada keterpaduan atau keterkaitan secara sistemik dengan perencanaan pembangunan bidang ekonomi, politik, hukum dan sebagainya;


(2) Perencanaan pendidikan komprehensif (comprehension educational planning), yaitu perencanaan pendidikan yang disusun secara sistematik, rasional, objektif yang menyangkut keseluruhan konsep penting dalam layanan pendidikan


(3) Perencanaan pendidikan strategik (strategic educational planning), yaitu perencanaan pendidikan yang mengandung pokok-pokok perencanaan untuk menjawab persoalan atau opini, atau isu mutakhir yang dihadapi oleh dunia pendidikan,



c. Ditinjau dari aspek waktunya. Perencanaan pendidikan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:


(1) Perencanaan pendidikan jangka panjang (long term educational planning), yaitu perencanaan pendidikan yang disusun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ke atas, isi perencanaan jangka panjang ini belum ditampilkan sasaran yang bersifat kuantitatif;


(2) Perencanaan pendidikan jangka menengah (medium term educational planning), yaitu perencanaan pendidikan yang disusun dalam jangka waktu antara 3 - 8 tahun (perencanaan untuk empat atau lima tahun atau satu periode kepemimpinan). Perencanaan jangka menengah merupakan penjabaran lebih kongkrit dari perencanaan jangka panjang, yang sudah merumuskan sasaran atau tujuan yang secara kuantitatif yang akan dicapai;


(3) Perencanaan pendidikan jangka pendek (short term educational planning), yaitu perencanaan pendidikan yang disusun dalam jangka waktu maksimal 1 tahun. Perencanaan ini sering disebut perencanaan operasional tahunan (annual operational planning), yang memuat langkah-langkah strategis dan operasional sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih rinci dan aplikatif dari perencanaan jangka memengah.



d. Ditinjau dari aspek tingkatan teknis perencanaan. Perencanaan ini dibedakan menjadi:


(1) Perencanaan pendidikan makro, yaitu perencanaan pendidikan yang bersifat nasional atau sering disebut dengan perencanaan pendidikan nasional, yang berlaku di seluruh negara kesatuan RI dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. disebut juga dengan ‘sistem pendidikan nasional’ (Sisdiknas);


(2) Perencanaan pendidikan mikro, yaitu perencanaan pendidikan yang disusun dan disesuaikan dengan kondisi otonomi daerah masing-masing. Dalam perencanaan pendidikan mikro, secara teknis perlu memperhatikan: (a) ketentuan/ standar; (b) kondisi geografis dan demografis; dan (c) infrastruktur yang ada di daerah, sedangkan secara non teknis perlu memperhatikan: (a) aspirasi dan peran serta masyarakat terhadap pendidikan; (b) kondisi sosial, ekonomi, budaya, politik dan kamanan daerah;


(3) Perencanaan pendidikan sektoral, yaitu kumpulan program atau kegiatan pendidikan yang menekankan pada sektor tertentu, namun tetap ada keterkaitan dengan sektor lainnya;


(4) Perencanaan pendidikan kawasan, yaitu perencanaan pendidikan yang memperhatikan kawasan lingkungan tertentu sebagai pusat kegiatan pendidikan, misalnya perencanaan pendidikan kawasan pesisir, kawasan pinggiran kota;


(5) Perencanaan pendidikan proyek, yaitu perencanaan operasional yang menyangkut implementasi kebijakan untuk mencapai tujuan, misalnya perencanaan proyek unit sekolah baru SMK.



e. Ditinjau dari aspek jenis perencanaan. Perencanaan pendidikan ini dibedakan menjadi:


(1) Perencanaan pendidikan dari atas ke bawah (top down educational planning), perencanaan ini sering disebut juga perencanaan pendidikan makro atau perencanaan pendidikan nasional;


(2) Perencanaan pendidikan dari bawah ke atas (bottom up educational planning), yaitu perencanaan pendidikan yang dibuat oleh tenaga perencana dari tingkat bawah kemudian disampaikan ke pusat, misalnya perencanaan yang dibuat oleh guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan kemudian disampaikan ke Kementrian Pendidikan Nasional;


(3) Perencanaan pendidikan menyerong dan menyamping (diagonal educational planning), perencanaan ini sering disebut perencanaan sektoral, yaitu perencanaan yang melibatkan kerjasama antar departemen atau lembaga, misalnya, lembaga Kementrian Pendidikan Nasional dengan Bappeda Propinsi;


(4) Perencanaan pendidikan mendatar (horizontal educational planning), yaitu perencanaan pendidikan yang dibuat dengan menjalin kerjasama antar lembaga atau departemen yang sederajat, misalnya perencanaan pendidikan antara kementrian pendidikan dan kementrian agama dan kementrian sosial;


(5) Perencanaan pendidikan menggelinding (rolling educational planning), yaitu perencanaan pendidikan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang;


(6) Perencanaan pendidikan gabungan atas ke bawah dan bawah ke atas (top down and bottom up educational planning), yaitu perencanaan pendidikan yang mengintegrasikan atau mengakomodasi kepentingan pusat dan daerah (lokal) (Oliver, Paul, ed. 1996; Usman, H. 2008).


Demikian pendapat para ahli tentang pengertian dan Ruang lingkup rencana pendidikan, yang dapat kami paparkan semoga bermanfaat, dan jangan lupa tinggalkan komentar untuk perbaikan.



Previous
Next Post »