Bagaimana Cara Menyusun RPP Sesuai Kurikulum 2013 Revisi 2017


Cara Penyusunan RPP


Pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan dengan baik apabila guru merencanakannya dengan baik. Perencanaan pembelajaran ini dikenal dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).

RPP disusun sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk menjamin pencapaian kompetensi yang harus dikuasai Peserta didik.

Pada kesempatan kali ini saya akan memaparkan tentang langkah – langkah / Panduan penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan pembelajaran). Harapan saya , hal ini dapat membantu Anda semua dalam merencanakan kegiatan pembelajaran yang lebih efektif dan sesuai tuntutan kurikulum 2013.

Baiklah langsung saja pada pembahasan.

Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan RPP, penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.

Untuk dapat menyusunnya dengan benar maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu komponen dan prinsip penyusunan RPP.

Apa saja Komponen dan Prinsip Penyususnan RPP ??

BACA JUGA : Paradigma Pembelajaran Pada Kurikulum 2013 Revisi 2017

- Komponen RPP

Dalam Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran dinyatakan bahwa RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.

Komponennya meliputi:

(1) identitas sekolah,

(2) mata pelajaran,

(3) kelas/semester;

(4) alokasi waktu;

(5) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi;

(6) materi pembelajaran;

(7) kegiatan pembelajaran (kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup )


Sedangkan menurut Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, bahwa komponen RPP terdiri dari :

(1) identitas sekolah,

(2) identitas mata pelajaran,

(3) kelas/semester,

(4) materi pokok,

(5) alokasi waktu,

(6) tujuan pembelajaran,

(7) KD dan IPK,

(8) materi pembelajaran,

(9) metode, media, sumber belajar,

(10) langkah-langkah pembelajaran (kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup)

(11) penilaian hasil pembelajaran.

Melihat kedua PERMENDIKBUD tersebut yang sama – sama membahas RPP, maka hakikatnya komponen RPP yang nantinya akan Anda Susun dapat mengacu pada salah satu Permendikbud diatas atau dapat pula memadukan keduanya. Dan semuanya benar.

Di Bawah ini contoh Format perpaduan antara dua Permendiknas No 103 dan 22


Keterangan :

(*) Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(**) Materi pembelajaran memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi (dalam hal ini metakognitif tidak termasuk materi pembelajaran, metakognitif berkaitan dengan strategi belajar yang dilakukan oleh siswa, bagaimana siswa menemukan strategi untuk mempelajari materi fakta, konsep, maupun prosedur dengan membuat jembatan keledai, peta konsep, ringkasan ber gamar, dll yang Ia susun sendiri untuk memudahkan mereka memahami materi. Keterampilan demikian perlu dilatihkan agar tidak hanya sebagai pengetahuan tentang strategi saja akan tetapi lebih kepada penerapan strategi hingga menjadi strategi otomatis pada diri siswa.

(***) Disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD yang akan dicapai, pada bagian ini berkaitan dengan penggunaan pendekatan, strategi, model, dan metode pembelajaran.

Lampiran-lampiran RPP:

1. Materi Pembelajaran Pertemuan 1 (jika diperlukan)

2. Instrumen Penilaian Pertemuan 1

3. Materi Pembelajaran Pertemuan 2 (jika diperlukan)

4. Instrumen Penilaian Pertemuan 2

Dan seterusnya sesuai banyaknya pertemuan.

- Prinsip Penyususnan RPP

Hal kedua untuk dapat menyusun RPP dengan benar, maka Anda harus memahami Delapan (8) Prinsip Penyusunan RPP, berikut ini :

(1) Memperhatikan Perbedaan individual siswa antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa.

(2) Menekankan Partisipasi aktif siswa.

(3) Berpusat pada siswa untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.

(4) Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman be ragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.

(5) Melakukan Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.

(6) Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.

(7) Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

(8) Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi

- Langkah – Langkah Penyusunan RPP

Setelah Anda memahami Komponen dan Prinsip penyusunan RPP di atas, selanjutnya baru dapat menyusun RPP dengan Langkah – langkah sebagai berikut:

(1) Mengkaji Silabus

Mengacu pada komponen yang tercantum pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, maka silabus dikembangkan oleh guru .

Lihat juga Panduan Pengembangan Silabus

(2) Melakukan analisis keterkaitan SKL, KI, KD dalam rangka merumuskan IPK, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan rencana penilaian sesuai dengan muatan KD.

Catatan :
Untuk mata pelajaran Agama dan PPKn merumuskan IPK dari pasangan KD pada KI-1, KD pada KI-2, KD pada KI 3, dan KD pada KI 4, sedangkan mata pelajaran lain IPK dari pasangan KD pada KI 3 dan KD pada KI 4

(3) Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan.

Penentuan ini berdasarkan hasil analisis waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tiap IPK (Indikator Pencapaian Kompetensi) dan disesuaikan dengan karakteristik siswa di satuan pendidikan.

(4) Merumuskan tujuan pembelajaran.

Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan KD dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(5) Menyusun materi pembelajaran.

Materi pembelajaran dapat berasal dari buku teks pelajaran, buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, atau konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar. Materi pembelajaran ini kemudian dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.

(6) Menentukan Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran yang sesuai.

Hubungan Pendekatan, Model Dan Metode Pembelajaran

Contoh :

Pendekatan Sainstifik : Genre Based Approach), kontekstual Teaching and Learning (CTL), dll

Model : PBL, Inquiry Learning, Discovery Learning, Dll

Metode : eksperimen, diskusi, demonstrasi dll

(7) Menentukan media, alat, bahan yang digunakan dalam proses pembelajaran.

(8) Memastikan sumber belajar yang dijadikan referensi yang akan digunakan dalam langkah penjabaran proses pembelajaran.

(9) Menjabarkan langkah-langkah pembelajaran ke dalam bentuk yang lebih operasional (mengutamakan pembelajaran aktif/active leaning).

(10) Mengembangkan penilaian proses dan hasil belajar meliputi lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta pedoman penskoran (lihat Panduan Penilaian).

Dari uraian di atas maka dapat di buat Tahapan cara menyusun RPP K13 setelah direvisi 2017 seperti berikut

Tahapan Penyusunan RPP

Demikian penjelasan singkat tentang 10 langkah penyusunan RPP terbaru yang dapat saya sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi Anda semua dan membatu untuk menjadi pendidik yang lebih profesional. Jika artikel ini bermanfaat silahkan share ke teman atau tinggalkan komentar.
Previous
Next Post »